Bareskrim Batal Periksa Bos TPPI di Kasus Korupsi Kondensat

Jumat, 22 Mei 2015 – 12:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini (22/5) menjadwalkan pemeriksaan mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara.  Honggo yang sudah menyandang tersangka dalam kasus itu, sedianya diperiksa sebagai saksi.

Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan itu batal dilakukan. Sebab, Honggo yang sedianya akan dicecar seputar kasus penjualan kondensat jatah negara ternyata tak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Sepekan Patroli di Dunia Maya, Bareskrim Temukan 360 Situs Judi Online

"Belum datang. Penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29 (Mei, red),” ujar  Victor di Mabes Polri,  Jumat (22/5).

Meski Honggo tak datang, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Bahkan, hari ini penyidik rencananya memeriksa sejumlah saksi lagi dalam kasus tersebut. Saksi itu beradal dari PT TPPI dan SKK Migas. "Pemeriksaan hari ini mungkin ada tiga orang," kata jenderal bintang satu tersebut.

BACA JUGA: Etnis Rohingya Dibantai dan Terusir, Mana Suara Aung San Suu Kyi?

Kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 2 triliun itu juga telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas R Priyono, mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: KPK Periksa Cici Tegal untuk Mantan Menkes Tersangka Korupsi Alkes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS: Reshuffle Bukan Solusi, Jokowi yang Harus Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler