jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri membeber modus crazy rich Rich Doni Salmanan menggelontorkan uang ke sejumlah figur publik.
Selain sebagai cara menaikkan popularitasnya, Doni Salmanan diduga menggelontorkan uang untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.
BACA JUGA: Unggah Artikel Soal Doni Salmanan, Wanda Hamidah: Lagi Musim Minta Maaf Habis Menipu Pengikutnya
"Ya, memang itu tujuannya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/3).
Seperti diketahui, Doni Salmanan menggelontorkan uangnya ke sejumlah figur publik, caranya antara lain seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp 400 juta, menyawer gamer Reza Arap Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Atta Halilintar Terima Hadiah dari Doni Salmanan, Begini Kata Krisdayanti
Kemudian, membagikan tas (clocth) merek Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp 4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.
Menurut Reinhard, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan. "Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," tutur Reinhard.
BACA JUGA: Istri Sakit, Doni Salmanan Menangis
Penyidik telah meminta keterangan empat figur publik yang menerima aliran dana pria berjuluk crazy rich asal Bandung tersebut. Adapun empat figur publik itu ialah, Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.
Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). "(Mereka) tidak tahu,” ujar Reinhard.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhedi dalam konferensi pers, Selasa (15/3), mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Menurut dia, Doni Salmanan sebagai pengguna dan pemilik akun King Salaman di YouTube melakukan perbuatan melawan hukum. Caranya adalah membuat video dalam kanal King Salamanan di YouTube, yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton videonya agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.
Asep mengungkap keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading.
Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy