Bareskrim Bekuk Dua Penyelundup Bahan Peledak

Jumat, 16 September 2016 – 19:09 WIB
Dua penyelundup bahan peledak untuk nelayan (bermasker) saat dipertontonkan kepada wartawan di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (16/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu (9/9) menangkap dua pria berinisial Y dan T yang diduga menyelundupkan bahan peledak. Y -ditangkap di Batam- dan T -dibekuk di Muna, Sulawesi Selatan- diduga menyelundupkan amonium nitrat yang biasa digunakan untuk bahan pembuatan bom.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Setya mengatakan, keduanya menyelundupkan bahan peledak dari Malaysia ke Indonesia. Selanjutnya, bahan peledak itu dijual ke nelayan.

BACA JUGA: Pentingnya Ulama Untuk Melawan Radikalisme

“Harga bahan peledak yang dijual seharga Rp 1,2 sampai Rp 2 juta itu akan digunakan para nelayan untuk menangkap ikan," kata Agung di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Agung menjelaskan, ‎penangkapan Y dan T merupakan hasil pengembangan dari informasi dari Bea Cukai. Pasalnya, sepanjang 2016 ini, Bea Cukai menemukan tiga buah kapal yang membawa amonium nitrat secara ilegal.

BACA JUGA: Dirjen Hubla Minta Pengguna Jasa Tingkatkan Pelayanan Perizinan

Menurut Agung, kapal pembawa bahan peledak itu dari Malaysia melalui Laut Cina Selatan, kemudian ke masuk Laut Jawa, selanjutnya ke Kangean Madura, Sumbawa, Flores, Muna, Bonerate, Jeneponto, Baubau, sampai akhirnya ke Pangkep, Sulawesi Barat.

Saat sampai di kawasan Pangkep, seluruh amonium nitrat sudah habis dibeli nelayan. ‎"Mereka menggunakan kapal untuk singgah di tempat-tempat yang memesan amonium nitrat," imbuhnya.

BACA JUGA: DPR: KPK Ungkap Direksi BUMN Penerima Suap di Singapura

Bareskrim menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya adalah hukuman seumur hidup.(mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulusan Cumlaude Prioritas jadi CPNS Jalur Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler