jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di kawasan Jakarta Timur.
Kasubdit IV Tipideksus Kombes Wisnu Hermawan mengatakan, kelompok ini terdiri dari enam orang.
BACA JUGA: New East Dekat AEON Mall, Booking Fee Rp 50 Juta
Masing-masing dari mereka memiliki peran sebagai pengedar, pembuat, serta pemodal pencetakan uang.
Pelaku bernama Ngadino (40) dan Suratno (37) selaku pengedar, Sukoco (36). KemudianUstanto (46), dan Andi (22) selaku pencetak, serta Syaefudin (34) selaku pemodal.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Lihai Edarkan Uang Palsu
“Ditangkap di warung kopi pada lokasi parkir Pasar Bintara, Jakarta Timur, Selasa (13/3),” kata Wisnu, Jumat (16/3).
Ketika ditangkap, Ngadino dan Suratno mau melakukan transaksi penjualan uang palsu sebesar Rp 100 juta. Usai keduanya ditangkap, polisi kemudian menemukan bahwa pencetakan dilakukan di daerah Citayam, Depok, oleh Sukoco, Ustanto, dan Syaefudin.
BACA JUGA: Pemuda Malas Ini Beli Printer untuk Cetak Uang Palsu
Lalu dikejar ke Depok, diketahui alat-alat pencetakan uang palsu sudah dipindahkan ke daerah Parung, Bogor. Polisi kemudian menangkap Andi di Parung sedang melakukan penyelesaian proses pencetakan uang.
“Pelaku mendapat modal dari Syaefudin sebesar Rp 50 juta untuk modal mencetak uang palsu," ujar Wisnu.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Ongkos Pakai Uang Palsu, Pensiunan PNS Dijemput Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan