Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online di Pluit Jakarta Utara, 8 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Agustus 2022 – 20:08 WIB
Ilustrasi - Tim Bareskrim Polri meringkus delapan orang bagian dari sindikat judi online di Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online di apartemen, kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Sabtu (13/8). Sedikitnya, ada 8 tersangka yang diamankan dalam kasus itu.

"Penangkapan terhadap delapan orang yaitu enam orang laki laki dan dua orang perempuan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (15/8).

BACA JUGA: Judi Online Makin Menjamur, Komjen Agus Tolong Segera Turun Tangan

Kedelapan orang yang ditangkap itu, yakni MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa MA dan FF berperan sebagai marketing pada situs judi online itu.

BACA JUGA: Siswa SD Dibunuh saat Belajar di Kelas, Teman Korban Histeris, Motif Pelaku Bikin Bergeleng

"KV, R, KN, MO, SAR dan FFD berperan sebagai customer service pada situs judi online," ujar Nurul.

Adapun situs judi yang dikelola para pelaku ialah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet.

BACA JUGA: Detik-Detik 4 Bandit Bobol Mesin ATM di Lubuklinggau, Tuh Lihat

Tak hanga menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 29 ponsel, delapan buku rekening tabungan, sepuluh buah ATM.

"Ada dua puluh sembilan CPU, empat dus simcard, satu laptop dan tujuh identitas berupa KTP delapan tersangka.

"Saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri," kata Nurul.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Lalu, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 25 juta.

Kemudian, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar," tutur Nurul. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler