Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging di Katingan

Rabu, 30 Desember 2020 – 18:54 WIB
Foto: barang bukti kejahatan ilegal logging yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perusakan hutan atau illegal logging. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dengan :LI/232/X/2020/Tipidter pada Oktober 2020 lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengatakan, dalam laporan yang mereka terima, ada dugaan tindak pidana perusakan hutan dilakukan korporasi UD Karya Abadi di sekitar Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Terdengar Suara Tembakan dan Teriakan dari Rumah Anggota Polisi di Depok, Innalillahi

"Atas adanya laporan itu, langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan tim dari Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri ke lokasi," kata Syahar kepada wartawan, Rabu (30/12).

Lulusan Akpol 1991 itu menerangkan, tim Bareskrim Polri berangkat pada 13 November 2020.

BACA JUGA: Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

Saat itu, tim dari Bareskrim mengamankan koperasi bersama dengan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana illegal logging.

Saat di Katingan, ada empat titik lokasi yang dicurigai polisi, yakni sawmill UD Karya Abadi di Desa Tumbang Kaman, KM 35 di Desa Hiran, Desa Batu Tukan, dan Desa Tumbang Tangoi.

BACA JUGA: Bareskrim Fokus Garap Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung

Di lokasi penebangan ditemukan kayu bulat hasil pembalakan liar beserta alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan pembalakan liar.

"Sedangkan di lokasi industri ditemukan dokumen, kayu bulat dan kayu olahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana," bebernya.

Total barang bukti disita yakni 150 batang kayu meranti, 6.586 keping kayu olahan, empat alat berat, dan delapan kendaraan khusus pengangkut kayu.

Atas adanya temuan tindak pidana itu, Bareskrim membuat laporan polisi nomor: LP/A/0645 /XI/2020/Bareskrim, tanggal 13 November 2020.

Kemudian dilakukan penetapan tersangka terhadap RPS selaku pengurus UD Karya Abadi, dan UD Karya Abadi selaku korporasi. 

Terhadap para tersangka, mereka dikenakan dengan Pasal  83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini kasus masih terus kami proses, sudah ada 42 saksi diperiksa dan akan terus dikembangkan," tandas Syahar. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler