Bareskrim Ciduk Pelaku yang Parodikan Lagu Indonesia Raya di Cianjur

Jumat, 01 Januari 2021 – 15:35 WIB
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri(dok antarajatim).

jpnn.com, CIANJUR - Tim tindak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri membekuk seorang laki-laki di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Lelaki berinisial MDF itu menjadi pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang heboh di dunia maya. 

BACA JUGA: Soal Pelaku Parodi Indonesia Raya, Roy Suryo: Sejak Awal Saya Curiga WNI

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan pelaku berinisial MDF. Menurut dia, penangkapan ini berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Sudah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat,” ujar Listyo ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Diundang Gisel, MYD Langsung Datang dari Jepang ke Medan, Terjadilah..

Menurut dia, saat ini tim Dittipidsiber Bareskrim masih mengembangkan dan terus memeriksa pelaku.

“Sedang dikembangkan, pengembangan Bareskrim hasil kerja sama dengan yang diperiksa PDRM,” tambah Listyo.

BACA JUGA: Ramalan 2021: Artis Muda Pujaan Meninggal Karena Overdosis, Ada Inisial T, I dan O Terjerat Prostitusi

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa sebuah handphone Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker.

Kemudian satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu KK atas nama MDF.

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler