jpnn.com - JAKARTA - Laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap pemimpin redaksi Metro TV, Putra Nababan, sedang didalami oleh Bareskrim Mabes Polri. Laporan Setnov itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Dalam laporan bernomor: LP/1392/XII/2015/Bareskrim tanggal 14 Desember 2015 itu, Setnov melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan UU ITE sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHPidana.
BACA JUGA: Tinggal Sisa Tiga Hari Kerja, DPR Sahkan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas 2015
"Masih kami dalami apakah akan ditindaklanjuti (langsung) atau melaui Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (15/12) di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, nanti penyidik juga akan mendalami apakah unsur pidananya terpenuhi. "Kalau unsur pidananya terpenuhi, kami lanjutkan," tegasnya.
BACA JUGA: Akbar Faisal Resmi Adukan Tiga Anggota DPR ke MKD
Jenderal bintang satu itu menambahkan pada saatnya nanti Setnov juga akan dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Wahh.. Jokowi Tegur Tjahjo Kumolo, Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Nih, Tiga Keuntungan TKI yang Dikirim ke Korea
Redaktur : Tim Redaksi