Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan

Selasa, 03 Desember 2024 – 12:48 WIB
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.

Operasi itu merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya

Dari informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau "kapal hantu."

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddi mengatakan lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya

“Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan,” kata dia.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

BACA JUGA: Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol

“Empat awak kapal diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka itu langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri,” beber Nunung.

Dalam operasi itu, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yakni SL sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordnator rute dan penunjuk arah, SY sebagai kapten kapal, dan JN operator mesin kapal.

“Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.

Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

““Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler