Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang

Senin, 08 Mei 2017 – 18:52 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba sabu-sabu seberat 84 kilogram asal Tiongkok yang disembunyikan dalam dumper. Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang, Kamis (4/5).

Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti 84 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: KemenPAN-RB dan BNN Kompak Cegah Narkoba di Kalangan Abdi Negara

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat pihak kepolisan mendapat informasi dari pihak Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai akan ada pengiriman narkotika dengan modus dimasukan ke dalam dumper dari Penjaringan, Jakarta Utara ke Tanggerang.

"Tim melakukan penyelidikan surveillance terhadap kontainer dari pergudangan di Penjaringan," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).

BACA JUGA: Astaga, Sudah Sebegini Banyaknya PNS Pesakitan Kasus Narkoba

Usai membuntuti dari Penjaringan, Jakarta Utara, lanjut Tito, tim langsung melakukan penangkapan di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No. 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang.

Pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Tono alias Acin.

BACA JUGA: Tim Gabungan Lakukan Sweeping Narkoba, Hasilnya?

"Dari pengakuan TN (Tono), diketahui barang haram tersebut merupakan milik saudara Alex Marlim alias Akiong yang beralamat di Perumahan Taman Holis Indah 1 Blok C5, Bandung," jelas Tito.

Selain itu, dari pengakuan Tono diketahui narkotika jenis sabu tersebut merupakan asal Tingkok dan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Tanggerang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Ekstasi Ajak Polisi Transaksi di Karaoke


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler