Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan

Jumat, 13 September 2024 – 04:50 WIB
Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Senin (6/9/2024). ANTARA/HO-Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Rumah tersebut dipakai untuk memproduksi uang palsu.

BACA JUGA: Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar

Hasilnya polisi menangkap delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

"Tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan yang diterima, Kamis.

BACA JUGA: 3 Orang Ini Membuat Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar

“Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara,” kata Helfi.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal 2024 dan telah enam kali mencetak uang palsu.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Selain itu, Andi mengatakan terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan.

Dia menyebut rumah produksi uang palsu tersebut seperti percetakan pada umumnya.

Andi menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.

Dia mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.

Menurut dia, pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.

Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler