jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, penegakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas unggahan di media sosial (medsos) tidak memandang pelaku ataupun latar belakangnya. Sebab, yang dilihat adalah konten dalam unggahan di medsos.
Rudiantara mengatakan itu ketika ditanya soal penindakan terhadap kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoaks Muslim Cyber Army (MCA) oleh oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, Kementerian Kominfo tidak melihat kelompok ataupun latar belakangnya.
BACA JUGA: Difitnah Makan Siang Bareng Admin MCA, Fadli Zon Geram
“Kalau Kominfo itu tidak melihat golongan, kelompok atau atas nama apa pun. Yang kami lihat konten. Selama kontennya bertentangan dengan UU ITE tentu kami proses dengan tindakan," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/3).
Rudiantara menjelaskan, Kominfo menggandeng kepolisian untuk menindak penebar hoaks dan ujaran kebencian. Sebab, kepolisian pula yang memiliki wewenang menindak pelanggar UU ITE.
BACA JUGA: Jonru Hadapi Vonis, Pengacara Merasa Optimistis
"Jadi saya tidak bicara MCA atau apa, saya bicara secara normatif. Kominfo melihat di media sosial atau konten di situs atau konten di messaging system, kami berpatokan kepada Undang-undang. Melanggar ya kami akan bergerak dan bertindak," tegasnya lagi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Polri Siap Terima Laporan Fadli Zon soal Ananda Sukarlan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Aher Muncul di Pamflet MCA, Begini Sikap Polri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam