jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki siapa kepala daerah yang dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan korupsi mulai terkuak. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengonfirmasi ada dua bupati dijadikan tersangka. Namun untuk gubernur, Bareskrim masih mengunci rapat informasi tersebut.
Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, dua bupati yang dijadikan tersangka adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani.
BACA JUGA: Empat Bandara Tutup, Garuda Indonesia Batalkan 20 Rute Penerbangan
"Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wiyagus, lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (10/7)
Dia menegaskan, keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Kami akan segera jadwalkan pemanggilan," paparnya.
BACA JUGA: Kemenlu Cari Dua Pilot WNI yang Gabung ISIS
Dijelaskan Wiyagus, Bupati Bengkalis diduga melakukan korupsi terkait anggaran bantuan sosial di pemerintahannya. Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 29 miliar.
Sedangkan Irhami, disangka melakukan korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan. Kerugian negara dalam perkara Irhami masih dihitung.
BACA JUGA: Rasain Lu! Sekitar 10 Capim KPK yang Menyontek Didiskualifikasi
Sedangkan soal siapa gubernru yang dijerat Bareskrim sebagai tersangka, Wiyagus masih bungkam.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dikonfirmasi wartawan usai sebuah kegiatan di Mabes Polri, Jumat (10/6) menyarankan untuk bertanya kepada Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.
"Itu nanti ditanyakan saja pada Kabareskrim. Saya tidak tahu detail yang seperti itu. Itu masalah teknis, tanyakan sama Kabareskrim, bukan sama saya," papar Haiti. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tak Netral, Ini Jenis Sanksi yang Disiapkan
Redaktur : Tim Redaksi