"Sudah dikirim ke Kejaksaan. Lima-limanya. Kemarin tiga, terus dua menyusul," ujar Kepala Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman di DPR RI, Jakarta, Senin (17/9).
Ia menyatakan, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ke lima tersangka. Melalui pelimpahan berkas ini, maka Bareskrim sudah mendahului KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan atas kasus dengan nilai proyek Rp 198,7 miliar tersebut. Dalam kasus ini, Brigjen Didik memiliki peranan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy Rismawan, sebagai ketua panitia lelang proyek, sedang Kompol Legimo adalah Bendahara di Korlantas Polri. Dua tersangka lainnya Sukotjo dan Budi adalah pihak swasta yang mengerjakan proyek itu.
"Kita hormati teman-teman jaksa penuntut umum supaya tidak habis masa 14 hari. Berkasnya cukup tebal," kata Sutarman.
Meski sudah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan, hingga saat ini Mabes Polri belum mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang juga dilakukan para perwiranya tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fabregas: Wenger Selalu Bisa Bawa Arsenal Bangkit
Redaktur : Tim Redaksi