jpnn.com - JAKARTA - Setelah lama tenggelam dari pemberitaan, kasus dugaan korupsi program penanaman 100 juta pohon di Yayasan Pertamina kini terdengar lagi. Hari ini (18/2), Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menuturkan, Nina baru pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, materi pertanyaan ke Nina sudah memasuki pokok perkara.
BACA JUGA: Sesepuh PPP Inginkan Muktamar Islah Paling Lambat April
"Nina Nurlina diperiksa pertama kali sebagai tersangka, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk tahap materi perkara," ujar Bambang saat dikonfirmasi.
Bambang menjelaskan, penyidik masih fokus mendalami kasus korupsi dalam program penanaman pohon yang menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) Pertamina itu. Jika unsur korusinya sudah kuat, maka Bareskrim akan mengembangkannya ke dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Ultimatum Pembantu Jokowi
"Pemeriksaan di perkara pidana pokoknya dulu, korupsi. Kalau nanti perkara pokoknya sudah keluar dan perhitungan kerugian negara melebihi, baru diusutnya TPPU-nya," terangnya.
Seperti diketahui, Nina diduga telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara Pertamina Foundation dengan PT Pertamina (Persero) tentang Program Gerakan Menabung Pohon. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 120 miliar.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Menpar Bekali Putri Pariwisata dengan Pesona Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Darmin Bikin Kader Muda Demokrat Meradang
Redaktur : Tim Redaksi