Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporan soal Bos Gudang Garam

Rabu, 08 Februari 2023 – 21:06 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana  pemalsuan surat, dan pencucian uang yang melibatkan Susilo Wonowidjojo.

Susilo yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk itu disebut pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI).

BACA JUGA: Gudang Garam Berikan Apresiasi atas Pelayanan Bea Cukai Kediri

Laporan itu dilayangkan ihwal dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar.

"Kami sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Perbankan Wajib Cari Pendanaan Alternatif, Gudang Garam Harus Cerdas Dekati Target

Hasbi mengatakan total kerugian yang dialami pihaknya mencapai Rp 232 miliar. "Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," ucap Hasbi.

Laporan tersebut  teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.

BACA JUGA: Disomasi, Gudang Garam dan Djarum Bebas Tanggung Jawab

Hasbi menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.

"Jadi, pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," kata Hasbi.

Hasbi mengaku pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Di antaranya perjanjian kredit dan laporan keuangan.

"Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini tidak sehat keuangannya. Kami melihat ada fugaan aliran dana ini ada indikasi pencucian uang," kata Hasbi.

Terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan itu terkait dugaan pemalsu surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan PT HSI disebut mendapatkan kredit dari PT Bank OCBC NISP.

Dalam proesnya, kata dia, PT HSI diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dalam proses, PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HIS guna mendapatkan fasilitas kredit," tutur Ramadhan. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler