Ketiga perwira polisi itu ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim. "Perpanjangan penahanannya itu dikeluarkan oleh JPU yaitu selama 40 hari. Dimulai 23 Agustus sampai 1 Oktober,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (24/8).
Perpanjangan penahanan ini tidak berlaku bagi tersangka Sukotjo Bambang karena ia kini ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung untuk kasus lainnya. Perpanjangan ini guna mempermudah kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik selama di tahanan. Kita juga sudah meminta keterangan dari DS (Irjen Djoko Susilo) untuk melengkapi berkas mereka," kata Boy.
Seperti yang diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek senilai Rp 198,7 miliar tersebut. Mereka di antaranya Brigjen Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, AKBP Teddy Rismawan adalah ketua panitia lelang tender proyek, Kompol Legimo bertindak sebagai Bendahara di Korlantas Polri. Sedangkan pihak swasta yang terlibat dan pemenang proyek adalah Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Kerugian negara dalam kasus ini belum diketahui. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Daerah Habiskan Dana Pusat
Redaktur : Tim Redaksi