jpnn.com - MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang bukti yang disita, antara lain, alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir.
BACA JUGA: Polda Sumsel Memusnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
"Lalu, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium," kata Mukti Juharsa di Medan, Sumut, Kamis (13/6).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan para tersangka, yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D selaku pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap (11/6).
BACA JUGA: Satgasus Bareskrim Polri Dampingi Kemensos Periksa Sejumlah Pegawai Dinsos Lamongan
"Daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial R dan B. Itu masih kami cari," ungkap Mukti.
Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama enam bulan di Medan.
BACA JUGA: Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
Ekstasi itu dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut, seperti Kota Siantar.
Menurut Mukti, berdasar keterangan tersangka, dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi.
Adapun bahan baku ekstasi dari China, yang diperoleh melalui lokapasar.
"Jadi, pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," kata Brigjen Mukti.
Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar.
"Target pemasaran di Sumatera Utara, seperti Siantar. Terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3, yakni Rp 13 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi