Bareskrim Polri Mulai Lacak Aliran Dana Terkait Skandal Djoko Tjandra

Kamis, 23 Juli 2020 – 18:10 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus Bareskrim Polri masih menangani kasus surat palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo dan buronan Djoko Tjandra.

Tak hanya soal surat palsu, Bareskrim mulai mengusut aliran dana yang ada dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Garap Anita Kolopaking Terkait Surat Sakti Djoko Tjandra

“Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya Pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan. Nanti pasti berkembang terus (soal aliran dana),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (23/7).

Perwira menengah ini menegaskan, dalam proses penyidikan, Bareskrim akan transparan dan tak ada yang ditutupi.

BACA JUGA: Ketua Fraksi NasDem Sumut dr Tuahman Purba Positif Terjangkiti COVID-19

“Prinsipnya begini, penyidikan oleh Bareskrim Polri dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jadi, apa pun yang dilakukan, kami akan sampaikan, tentunya melalui tahapan-tahapan ya,” tambah Ahmad.

Ahmad pun memastikan, penyidik dari Divisi Propam maupun Bareskrim sudah mengambil keterangan dari Prasetijo yang memang sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Pasutri Terbangun karena Suara Berisik di Dapur, Ternyata Anaknya Tengah Melakukan Perbuatan Terlarang

Selain Prasetijo, masih ada saksi lain yang berasal dari kalangan internal dan eksternal Polri. Kemudian, akan dicocokan dengan keterangan dari Prasetijo.

“Seperti disampaikan kemarin bahwa kami akan melihat kondisi kesehatan BJP PU sendiri ya, tentunya nanti akan ke arah itu, tidak mungkin tidak dilakukan pemeriksaan ya,” sambung Ahmad.

Diketahui, untuk kasus pemalsuan surat jalan yang dilakukan Prasetijo sudah naik ke tingkat penyidikan. Polri pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Perempuan Ini Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam, Lihat Barang Buktinya, Ya Ampun

Selain dilakukan pengusutan pidana, Brigjen Prasetijo juga diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Prasetijo. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler