Bareskrim Polri Panggil Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Senin, 02 Oktober 2023 – 11:54 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memanggil selebritas terkait dugaan promosi judi online.  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil artis Amanda Manopo, Senin (2/10).  Amanda akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan promosi judi online.

"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin (2/10).

BACA JUGA: Usut Penyebab Kebakaran Hebat Pasar Leuwiliang, Puslabfor Bareskrim Polri Turun Tangan

Seperti diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan pemengaruh di media sosial terkait promosi judi daring.

Sebelumnya, penyidik memeriksa penyanyi dangdut Cupi Cupita di Jakarta, Selasa (26/9). Artis Yuki Kato, Sabtu (23/9), dan Wulan Guritno, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), pun telah diperiksa Bareskrim Polri atas kasus serupa di Jakarta.

BACA JUGA: Putus 2 Tahun Lalu, Billy Syahputra Ungkap Kondisi Hubungan dengan Amanda Manopo

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan promosi judi daring, karena dampaknya sudah meresahkan masyarakat.

Salah satu dampak judi daring ialah kecanduan yang dapat memicu tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri.

BACA JUGA: Bantah Terlibat Promosi Judi Online, Gilang Dirga: Gue Menjadi Korban

Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler