jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri menangkap mantan Bupati Merauke, Papua,Johanes Gluba Gebze. Bupati Merauke periode 2005-2010 itu dibekuk di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Senin (16/9) pukul 20.30 WIB tadi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri, Brigjen Idham Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan, Johanes ditangkap sebagai tersangka korupsi. Mengacu pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sidik/134.a/VI/2013/tipidkor, Johanes disangka korupsi dalam proyek pengadaan souvenir kulit buaya pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke tahun 2006 sampai 2010.
BACA JUGA: Persoalkan Siaran Langsung Deklarasi Konvensi Capres PD
"Dalam kasus ini, kerugian negara diduga sebesar Rp 18.490.838.625," kata Idham.
Usai ditangkap, Johanes langsung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hanya saja, Idham belum menjelaskan lebih jauh mengenai kasus ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tak Heran Banyak Wakil Rakyat jadi Koruptor
BACA JUGA: Menag Minta Jemaah Haji tak Khawatirkan Virus Korona
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beber Info Timur Pradopo Ingin Mundur dari Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi