Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW

Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang penelitinya, Donald Fariz atas laporan dua anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding dan Ahmad Yani.

"Info hari ini, rekan-rekan di Bareskrim melakukan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Somphie, di Mabes Polri, Rabu (10/7).

Dia menyebutkan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti permulaan.

"Berikutnya tergantung penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada pidana, baru kita akan melangkah ke penyidikan," jelas Ronny.

Terkait saksi-saksi dalam aduan ini, penyidik masih akan mempelajarinya agar kesaksian yang diperoleh bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup."Penyidik tentu berawal dari apa yang dilaporkan pihak pelapor terkait persangkaan pidana yang mereka adukan ke bareskrim," pungkasnya.

Kasus ini merupakan buntut dari rilis yang dibuat ICW yang menyebut ada 36 anggota DPR RI yang dinilai anti terhadap pemberantasan korupsi. Dua nama di antaranya adalah Sudding dan Ahmad Yani.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Waspadai Kemunculan Santoso di YouTube

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler