Bareskrim Seriusi Kasus Dugaan Ahok Menista Alquran

Jumat, 07 Oktober 2016 – 13:35 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi (LP) tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.

Pelapornya adalah Habib Novel Haidir Hasan. Laporannya teregister dengan LP nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2016.

BACA JUGA: Ini Omongan Terbaru Ahok soal Tukang Pelintir Tafsir Alquran

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto pun mengaku sudah menerima laporan itu. Saat ini, LP itu berada di bagian Pengawasan Penyidik (Wasidik) Polri.

‎"Kemarin memang ada yang melapor. Jadi LP itu masih diteliti. Apakah masuknya nanti arahnya apakah dikirim ke ekonomi khusus  atau pidana umum. LP itu diterima piket penerimaan Karobirops. Itu di Wasidik akan dilihat apakah YouTube dilarikan ke eksus atau penistaan di muka umum ke pidum," kata Agus saat dihubungi JPNN, Jumat (7/10).

BACA JUGA: Ahok Dituding Menghina Alquran, Nusron Wahid Pasang Badan

Agus menjelaskan, Bareskrim belum melakukan tindakan pada laporan tersebut. Sebab, saat Wasisdik Polri masih menganalisisnya.

Jika sudah ada kejelasan dari Wasdik Polri, maka Bareskrim akan menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Termasuk dengan memanggil saksi-saksi yang diperlukan.

BACA JUGA: Tito Ogah Matikan Karier Perwira Polri di Kasus Gayus

"Jadi siapa saksinya. Setelah itu baru ditingkatkan jadi penyelidikan atau tidak. Kemudian karena ini menyangkut pejabat publik, tentu kami akan meminta resmi kepada Pemda DKI transkrip video secara utuh," lanjut Agus.

Agus menerangkan, setelah mengumpulkan saksi dan rekaman video utuh, Bareskrim juga akan memanggil ahli agama untuk menilai kasus itu.‎

"Apakah ada kata-kata penistaan di sana. Apakah ada pesan untuk tidak memeluk agama itu. Kami tidak sepintas menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kami tanya ahli," terang dia.

Selain bertanya kepada ahli agama, Bareskrim akan meminta pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemuka agama Islam, organisasi masyarakat, hingga pihak terkait lainnya.

"Jadi kami akan konsul dengan MUI, apakah ini masuk konten penistaan atau tidak. Ada tidak pesan melarang memeluk agama itu," tandas Agus.

Sebelumnya, Ahok dalam kunjungan Ahok ke Kabupaten Kepulauan Seribu  mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penggunaan ayat suci Alquran yang melarang umat Islam memilih calon pemimpin nonmuslim.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati bapak ibu enggak mau pilih saya misalnya dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu," ucapnya.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Diduga Menista Alquran, Ini Tantangan Yusril untuk Anies dan Agus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler