jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM membongkar sindikat peredaran alat kesehatan yang diduga ilegal di PT MK, Jalan Antara nomor 43, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Sedikitnya 300 dus yang masing-masing berisi 800 softlens bermerk Luxe dan V1 diamankan petugas. "Dengan nilai (sekitar) Rp 10 miliar," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Sandi Nugroho, Kamis (11/6).
BACA JUGA: Gadis SMP Semalam di Hutan Bersama Pacar, sebelum Kabur sempat Begituan
Sandi menjelaskan, barang-barang itu diketahui milik seorang pria berinisial WEH, yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi peredaran alkes jenis softlens ilegal ini diduga melanggar pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang tentang Perlindungan Konsumen. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Begini Trik Polda Jatim Bedakan Geng Motor dan Klub Motor
BACA JUGA: Edan! Setubuhi Anak Sendiri demi Pesugihan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo
Redaktur : Tim Redaksi