Bareskrim Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok

Senin, 24 Oktober 2016 – 14:28 WIB
Komisaris Jenderal Ari Dono. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo, untuk sekadar memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Purnama.

Nama Ahok terseret ke Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama. Ari mengungkap hal ini usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, terkait penerbitan SP3 kasus karhutla di seluruh Indonesia, Senin (24/10). 

BACA JUGA: Ahok Kabur Lewat Pintu Belakang Kantor Bareskrim

Ari menyebutkan, untuk pemeriksaan biasa terhadap kepala daerah sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tidak perlu izin presiden.

"Itu saya menjelaskan secara umum ya. Untuk kepala daerah, kalau memang ada tangkap, tahan, itu harus izin sama presiden. Kalau hanya pemeriksaan biasa (pada Ahok) kan ada MK-nya di situ (putusan MK). Kami tidak perlu izin kepada presiden," kata Ari.

BACA JUGA: RUU Penyelenggaraan Pemilu Masih Jauh dari Harapan

Dia juga memastikan, belum ada surat apapun yang dikirim Bareskrim kepada Presiden Joko Widodo. "Ah, belum ada. Belum ada. Kami tidak buat surat. Ini kan mengevaluasi setiap langkah-langkah. Kami ke depan perlu apa, kalau hanya pemeriksaan saksi, kemudian investigasi ya kami tidak perlu (izin)," tambahnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Video Kegilaan Agus Harimurti jadi Viral, Sudah Lihat Belum?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perindo Incar Kursi Kepala Daerah di Tiga Wilayah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler