JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal Polri telah membekuk seorang pria berinisial FR yang diduga menjual satwa langka ilegal. FR tertangkap pada Selasa (17/7) pukul 17.00 Wib di Paku Binung 01/05 Mekar Sari, Cimanggis Depok, Jawa Barat.
"Kami sedang selidiki lebih lanjut apakah binatangnya akan diperjual belikan di dalam atau di luar negeri. Kami juga memastikan barang hasil penangkapannya masuk kategori yang dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (18/7).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satwa yang dilindungi seperti harimau 14 ekor, singa 1ekor, macan tutul 2 ekor, macan dahan 1 ekor, beruang 3 ekor, tapir 1 ekor, kepala rusa 4 ekor, dan kepala harimau 1 ekor. Kini polisi masih menyelidiki modus yang dilakukan FR untuk mendapatkan sejumlah satwa tersebut dan transaksi jual belinya.
"Semua binatangnya itu sudah mati. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan. Yang pasti dia tidak mungkin menangkap binatang-binatang itu sendiri," jelas Boy.
Atas perbuatannya, FR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hewan atau Satwa yang Dilindungi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Periksa Wakil Menteri Agama
Redaktur : Tim Redaksi