jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemasok narkoba jenis ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat. Ganja ini dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari kasus ini, pihaknya menyita ganja sebanyak 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektare.
BACA JUGA: Dari dalam Lapas Napi Pesan Ganja 3 Kilogram, Polisi Punya Buktinya
“Total ada lima tersangka kami tangkap,” kata Krisno ketika dikonfirmasi, Senin (7/12).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta.
BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Bandung Temukan Ganja 15 Gram dan Sabu-sabu, Milik Siapa?
Kemudian, pada Rabu 2 Desember, tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mengamankan sebuah mobil Toyota Rush warna silver yang berada di Jalan Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Mandailing Natal pada pukul 03.45.
Dari penangkapan itu, polisi meringkus pengedar ganja berinisial FA (38) dan RA (37). Pelaku RA merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.
BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Ganja
Saat penangkapan, keduanya melarikan diri dari petugas. Pengejaran pun dilakukan dan mereka kembali ditangkap pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke lapas di Sumbar.
Di mobil itu petugas menemukan tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram.
“Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan pada Jumat 4 Desember di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, di sana kami tangkap tiga pelaku,” kata Krisno.
Ketiganya adalah Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.
“Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram,” imbuh Krisno.
Lanjut jenderal lulusan Akpol 1991 ini menerangkan, dari penangkapan di lokasi kedua diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal.
Krisno menuturkan, di lokasi tersebut didapati 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tiga meter hingga 30 sentimeter. Pihaknya pun telah melakukan pemusnahan secara langsung di lokasi pada Senin siang tadi.
Untuk pemusnahan ladang ganja sendiri, dilakukan hari ini dengan mengerahkan 100 personel gabungan. Adapun jarak tempuh ke lokasi yang terjal tersebut memerlukan waktu 3,5 jam dengan berjalan kaki.
“Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan,” beber Krisno.
Dengan adanya pengungkapan 10 ribu pohon ganja dan 284 kilogram ganja kering, Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa sebanyak 805.680 jiwa.
Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan