Bareskrim Tegaskan Unsur Korupsi di Kasus Kondensat Makin Kuat

Minggu, 21 Juni 2015 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan kasus penjualan kondensat jatah negara yang menyeret dua bekas petinggi BP Migas dan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) memenuhi unsur pidana. Terlebih, Bareskrim juga menemukan hal yang bertentangan terkait langkah BP Migas menyerahkan penjualan kondensat ke PT TPPI melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, tersangka yang telah diperiksa sebelumnya berdalih berdalih penunjukan langsung itu hanya untuk pemberitahuan. Anehnya, kata Victor, meski sifatnya hanya pemberitahuan tetapi ternyata sudah ada proses lifting alias produksi. Bahkan,  lifting yang pertama sudah dilakukan PT TPPI tanpa ada kontrak kerja.

BACA JUGA: Ini Tarif Siang-Malam Kapal Feri saat Mudik Lebaran

Victor menegaskan, jika penunjukan langsung yang dilakukan BP Migas -kini SKK Migas- kepada PT TPPI dianggap sebagai kebijakan, maka seharusnya ada kontrak kerja sebagai dasar hukumnya. ”Jadi sebenarnya keterangan-keterangan itu tidak masuk akal,” ujar Victor saat dihubungi, Sabtu (20/6).

Karenanya Bareskrim makin yakin unsur pidana dalam kasus kondensat semakin kuat. Meski ada unsur utang-piutang yang melibatkan PT TPPI dengan pihak lain, Victor menganggap persoalannya bukan hanya perdata.

BACA JUGA: Pemerintah dan TNI Diminta Buat Aturan Seragam Militer Presiden

“Walaupun itu masih ada utang, tapi bukan hanya perdata. Itu tidak menghilangkan proses pidananya,” katanya.

Victor lantas membeberkan bahwa kesalahan yang ada dalam kasus kondensat itu terletak pada dokumen pendukung yang tidak lengkap. Seperti, tidak adanya kontrak kerja antara BP Migas dengan TPPI.

BACA JUGA: Rini Yakini Kerja Sama Telkom-SingTel Tak Bahayakan Rahasia Negara, Ini Alasannya

Dalam kasus itu Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Kepala BP Migas  Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), serta bos TPPI Honggo Wendratmo (HW).

Priyono yang pekan lalu diperiksa menuturkan, proses penunjukan langsung itu sesuai dengan keputusan kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukkan penjualan minyak mentah/kondensat bagian negara. Sedangkan total penjualan kondensat TPPI dalam kurun waktu 2009 sampai 2011 adalah USD 2,7 miliar.

TPPI telah membayar ke kas negara USD 2,57 miliar. Sedangkan sisa yang belum dibayar sekitar USD 139 juta (ditambah bunga).

Priyono menyebut tunggakan itu bukan termasuk kerugian negara. Sebab, pengadilan niaga telah memutuskan sisa pembayaran merupakan utang TPPI kepada negara yang harus dilunasi hingga batas waktu 15 tahun.

“Menurut pengadilan niaga kasus ini hanya perdata, bukan pidana. Artinya sampai saat ini pun TPPI dalam proses pembayaran sisanya,” jelasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Stres, Jarang Berolahraga, Berat Badan Dirut Garuda Turun 5 Kg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler