Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja

Senin, 18 April 2022 – 11:17 WIB
Bareskrim Polri menerbitkan red notice tiga tersangka kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.

"Tiga tersangka buronan kasus robot trading DNA Pro diterbitkan red notice," ujar Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4).

BACA JUGA: Marcello Tahitoe Kembali Berurusan dengan Polisi, Berikut Profilnya

Jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak ini mengungkap nama-nama tersangka yang sedang diburu, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Namun, Whisnu enggan berspekulasi soal keberadaan tiga tersangka yang disebut-sebut berada di Turki.

BACA JUGA: Sahabat DPR Berencana Polisikan Yudi Syamhudi Suyuti

"(Diduga ada di Turki, red) belum tahu," kata Whisnu.

Bareskrim sudah menangkap enam dari 12 tersangka di kasus penipuan robot trading DNA Pro.

BACA JUGA: Apa Kaitan Virzha dengan Kasus DNA Pro?

Pada Kamis (7/4), petugas menangkap RS, R, Y dan Frangky (F). 

Sehari berselang, petugas kembali menangkap Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus DNA Pro, Bareskrim Bakal Periksa Virzha


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler