JPNN.com

Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 – 16:26 WIB
Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar - JPNN.com
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka itu berinisial AN, MSD, dan WZ. Ketiganya merupakan sindikat internasional.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap

"Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan berikut," kata Himawan di Bareskrim, Rabu (19/3)

Menurut Himawan, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda. Pelaku AN berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan sebagai tempat pencucian uang.

BACA JUGA: Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional

Kemudian, MSD memiliki peran sebagai pembuat akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di Medan dan membantu operasional kejahatan.

Sementara itu, WZ merupakan koordinator dalam operasi untuk korban yang berasal dari Medan. WZ diduga telah melakukan operasi ini sejak 2021.

BACA JUGA: Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim

"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban," imbuh Himawan.

Jendera polisi bintang satu itu menyatakan korban dari kasus penipuan melalui modus kelas trading saham itu telah mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian mencapai Rp105 miliar," kata mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler