jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus 700 warga Myanmar yang dipaksa menjadi anak buah kapal di Indonesia tanpa gaji. Polisi menduga terjadi perdagangan manusia atau trafficking dalam proses tersebut.
Kanit Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto menjelaskan, pihaknya sedang mengusut perdagangan manusia jaringan internasional. Jaringan perdagangan manusia ini terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. "Ada 700 warga Myanmar yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut," kata Arie seperti dikutip dari Jawa Pos, Senin (13/4).
BACA JUGA: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Mandra Merasa Dijebak
Awalnya, 700 orang tersebut di Myanmar ditawari untuk bekerja di Thailand. Namun, kenyataannya begitu sampai di Thailand, mereka kemudian dipaksa bekerja ke Indonesia sebagai anak buah kapal (ABK).
"Kedatangan mereka ke Indonesia juga menggunakan dokumen palsu atau paspor palsu. Mereka semua dipalsukan dokumennya menjadi warga Thailand," tandasnya.
BACA JUGA: Penyuap Menyesal Setor Rp1,5 Miliar Perbulan ke Pak Tua Ini
Ironisnya, ternyata mereka sama sekali tidak mendapatkan gaji sebagai ABK. Bila, ABK itu bertanya soal gaji, maka pemilik kapal langsung menyekap mereka dalam ruangan. "Inilah indikasi terjadi perdagangan manusia," ujar Arie.
Polri mendeteksi bahwa jaringan perdagangan manusia ini berskala internasional yang melibatkan sejumlah warga negara diantaranya Myanmar, Thailand dan Indonesia. Dia menerangkan, pihaknya saat ini sedang memperdalam kemungkinan siapa saja yang terlibat. "Ke depan, kemungkinan akan ada tersangkanya," jelasnya.
BACA JUGA: Minat jadi Eselon I dan II Kementerian BUMN? Kini Saatnya
Dia menuturkan, nantinya pelaku perdagangan manusia akan dijerat dengan undang-undang 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ada sejumlah pasal yang diterapkan, diantaranya pasa 2,3,4,8 dan 13. "Ancaman hukumannya lebih dari limat tahun," tuturnya.
Karena perdagangan manusia ini melibatkan warga negara asing, maka rencananya dalam waktu dekat pihak kepolisian Myanmar akan datang ke Indonesia. Rencananya, mereka akan berkoordinasi terkait masalah tersebut. "Mungkin minggu depan,"terangnya.
Dia menuturkan, kemungkinan besar akan ada pembagian tugas, untuk pelaku warga negara Myanmar tentu ditangani kepolisian Myanmar. Bagi WNI, tentu akan ditangani Bareskrim Polri. "Semoga secepatnya bisa diketahui siapa saja pelaku dan tersangkanya," ujarnya.
Sebelumnya, kasus perdagangan manusia juga terjadi atas 12 WNI yang dikirim ke Fiji dengan gaji yang sangat minim. Bareskrim mengetahui adanya perdagangan manusia di Fiji atas laporan KBRI di Fiji. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut CPNS Baru, Menteri Susi Kenalkan Revolusi Mental
Redaktur : Tim Redaksi