jpnn.com, BALI - Barito Putera menang 4-2 atas Persela Lamongan pada pekan ke-26 BRI Liga 1 2021/22 di Stadion Kompyang Sudjana, Bali, Jumat (18/2/) malam.
Laga berlangsung seru dan sempat imbang 2-2, tetapi secara dramatis tim Laskar Antasari akhirnya mampu menyudahi perlawanan Laskar Joko Tingkir.
BACA JUGA: Pelatih Arema FC Akui Masa Istirahat Pemainnya Kurang, Tetapi...
Dengan tambahan tiga poin, Barito Putera semakin menjauhi perolehan poin Persipura yang ada di peringkat ke-16. Kini, tim kebanggaan Warga Banua itu mengantongi 25 poin, tetapi masih duduk di posisi ke-15.
Persela sejatinya tampil agresif dan langsung memberikan tekanan ke pertahanan Barito Putera sejak peluit awal dibunyikan.
BACA JUGA: Ansan Greeners Kian Menakutkan, Pelari Cepat Jadi Tandem Asnawi Mangkualam
Karena itu, pada menit ke-17 mereka sudah bisa unggul atas Barito Putera via Radiansyah.
Menit ke-22, Persela Lamongan semakin di atas angin karena berhasil menggandakan keunggulan lewat aksi Gian Zola.
BACA JUGA: Pelatih Berdarah Indonesia Bawa Rangers Bantai Borussia Dortmund
Tertinggal dua gol membuat Barito Putera tersengat. Mereka bangkit dan langsung memberikan tekanan balik ke jantung pertahanan Persela. Hasilnya, menit ke-23, Bruno Matos bisa memperkecil kedudukan menjadi 1-2.
Delapan menit berselang, Barito Putera berhasil menyamakan kedudukan. Aksi dari Rafael Silva menjadikan angka di papan skor menjadi sama kuat 2-2. Skor imbang itu bertahan sampai turun minum.
Pada babak kedua, Barito Putera meningkatkan intensitas serangan. Setelah tujuh menit laga paruh kedua berjalan, Laskar Antasari mampu berbalik unggul menjadi 3-2.
Bayu Pradana mejebol gawang Persela memanfaatkan umpan Bruno Matos.
Saat Persela asyik menyerang, Bruno Matos mencetak brace pada masa injury time babak kedua dan memastikan kemenangan 4-2 Barito Putera. Skor itu bertahan hingga laga usai.
Kekalahan ini membuat Persela semakin dekat dengan degradasi karena masih tertahan di posisi ke-17 dengan 19 poin. (dkk/jpnn)
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad