Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN

Jumat, 15 Agustus 2014 – 07:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pada 1 Januari 2015 nanti, seluruh badan usaha milik negara (BUMN) wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tapi sayangnya hingga kini, baru 18 dari 140 BUMN yang telah terdaftar sebagai peserta.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Fahmi Idris mengatakan, seluruh BUMN wajib menjadi peserta paling lambat akhir tahun 2014 ini. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2013.

BACA JUGA: MUI Minta Ada Aturan Turunan PP Aborsi

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa, pada 1 Januari 2015, selurub BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Skala Besar, Sedang wajib terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Fahmi mengatakan, minimnya kepesertaan BUMN inipun menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi BPJS Kesehatan semester I kemarin. Evaluasi ini sendiri dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA: Postur Kabinet Diserahkan ke Jokowi-JK 15 September

"Satu lagi yang jadi isu adalah kewajiban BUMn menjadi peserta. Pak Menko Kesra akan bersurat resmi pada Menteri BUMN untuk mengingatkan," ujarnya.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kewajiban ini sejatinya tidak hanya bagi BUMN. Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari tahun depan ini juga harus dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha skala Besar, skala Sedang dan skala menengah. "Bukan BUMN saja," tandasnya.

BACA JUGA: KPU Siap Hadapi Putusan di Luar Dugaan

Dalam sisa waktu empat bulan ke depan, ia berharap seluruh badan usaha bisa memenuhi kewajibannya untuk turut bergabung mensukseskan JKN. Sebab jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para pemberi kerja nakal tersebut.

Jenis sanksi pun beragam. Mulai dari sansksi administratif, penghentian pelayanan publik hingga denda. Besaran denda ditentukan oleh besarnya kewajiban perusahaan dalam membayar iuran.

"Tentu akan disesuaikan. Untuk denda, menurut aturan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk pelayanan publik akan distop ijin tender, ijin mendirikan banguan dan ijin menggunakan tenaga kerja asing," urai Irfan.

Hingga Juli 2014 sendiri, sebanyak 126 juta orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut termasuk penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum KPU: Pemohon tak BIsa Buktikan Dalilnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler