Baru 5 Bulan Diangkat Anies Baswedan, Plt Dirut BUMD Ini Digarap KPK di Kasus Tanah Munjul

Senin, 26 Juli 2021 – 13:16 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono, Senin (26/7). 

Pria yang baru lima bulan diangkat menjadi Plt dirut di BUMD DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. 

BACA JUGA: KPK Duga Pengusaha Rudy Hartono Otak di Balik Pengadaan Tanah Munjul

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima. 

Fikri menjelaskan pemeriksaan terhadap Indra dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

BACA JUGA: KPK Bidik Anies Baswesan dan DPRD DKI di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Mereka ialah Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Yadi Robi dan staf Divisi Umum Rahmat H. 

BACA JUGA: Peringatan Keras Buat Mafia Obat, KPK Bakal Bertindak Tegas!

Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory dan kawan-kawan. 

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, itu KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. 

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dan Anja Rantunewe selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. 

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler