jpnn.com - JAYAPURA - Baru lima dari 25 distrik yang ada di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menyerahkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Puncak bersama KPUD, Bawaslu, Polres, serta Kodim 1717/Puncak.
Rakor yang dipimpin langsung Penjabat Bupati Puncak Darwin Tobing di kantor Bupati Puncak di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (27/2), itu sebagai persiapan rencana pleno Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 yang akan dilaksanakan 4 Maret 2024.
BACA JUGA: Hari ini KPU Gelar Rapat Pleno Hasil Pemilu di LN
Darwin Tobing mengatakan pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dinamika progres pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten Puncak, terutama terkait penghitungan suara yang mengalami keterlambatan dari jadwal sebelumnya.
"Ternyata dalam pertemuan ini terungkap informasi dari KPUD Puncak bahwa sampai tanggal 27 Februari, baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno penghitungan suara, sementara 20 distrik lainnya belum," ungkap Darwin.
BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat dinamika yang terjadi di lapangan.
"Kok, progresnya lama, terutama hasil penghitungan suara dari PPD ke KPUD Puncak," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Biak Masih Bersiaga Amankan Penghitungan Suara Pemilu
Darwin menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, dari PPD ke KPUD seharusnya sudah dari 21 Februari.
Namun, kata dia, ternyata hingga 27 Februari, baru lima distrik yang menyerahkan hasil pleno.
"Untuk itu, kami berkoordinasi untuk menanyakan kendalanya di mana,” katanya.
Darwin menyebut dari hasil rapat koordinasi terungkap bahwa keterlambatan pleno penghitungan suara di PPD karena ada dugaan kepentingan dari para caleg yang ingin suaranya ter-cover dalam penghitungan suara.
Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menyelesaikan setiap pelanggaran pemilu, yang mana di dalamnya ada aparat keamanan yang akan mengambil langkah tegas, sehingga hasil penghitungan suara dari PPD segera diserahkan ke KPUD.
"Karena ini agenda negara, tidak boleh dihambat oleh siapa pun. Jika menghalangi maka akan ada sanksi pidana,” kata Darwin.
Ketua KPUD Puncak Natalis Tabuni mengatakan rapat koordinasi ini sebagai persiapan menindaklanjuti beberapa persoalan yang terjadi di lapangan terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPD atau distrik.
Sebab, ujar dia, hingga Selasa (27/2), baru 5 dari 25 distrik di Kabupaten Puncak yang sudah melakukan pleno di tingkat PPD dan menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPUD.
Adapun lima distrik yang sudah memasukkan pleno penghitungan suaranya, yaitu Ilaga, Amungkalpia, Erelmakalpia, Ilaga Utara dan Mabugi.
Sementara, 20 distrik lainnya belum mengantarkan hasil penghitugan suara dan menyerahkan hasil plenonya ke KPUD Puncak.
“Terkait dengan distrik-distrik yang belum menyerahkan hasil penghitungan suaranya tersebut, nanti KPUD Puncak akan menyurati secara tegas agar PPD bisa segera melakukan pleno dan serahkan kepada KPUD, bahkan ada sanksi pidana jika mencoba menghalangi,” kata Natalis.
"Jika mereka masih saja belum menyerahkan hasil pleno tingkat distrik, maka kami akan koordinasi dengan aparat keamanan akan menjemput paksa. Ini cara agar mereka bisa jalankan tugas sesuai dengan jadwal,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Puncak Yorince Wenda mengatakan pihaknya tetap mengikuti dan mengawasi proses pleno tingkat distrik atau PPD.
Dia menyatakan jika ternyata belum ada perkembangan penyerahan hasil rekapitulasi pleno dari PPD ke KPUD, maka pihaknya akan menyurati KPUD Puncak dan Gakkumdu agar ada ketegasan menjemput paksa hasil rekapitulasi suara tingkat PPD untuk diantar ke KPUD Puncak.
"Sebab, kami rencana tanggal 4 atau 5 Maret, sudah harus ada pleno hasil pilpres dan pileg," katanya. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji