Baru 58 Jemaah yang Mengajukan Pengembalian Pelunasan Biaya Haji

Selasa, 09 Juni 2020 – 21:28 WIB
Pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji 2020 (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sepekan pembatalan keberangkatan haji 2020, sudah 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin, ke-58 jemaah tersebut akan diproses dan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Kemenag Pastikan Jemaah Haji 2020 Jadi Prioritas Tahun Depan

Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah calon haji reguler bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

BACA JUGA: Pengumuman Penting Wapres Maruf Amin Soal Hak Calon Jemaah Haji 2020

Kemudian foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya).

Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 18 Staf Presiden Kena Corona, Tiongkok Kecewa, Teroris Dimodali Rp 500 Ribu

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler