Baru 6 Persen Pejabat Negara yang Lapor Kekayaan ke KPK

Jumat, 29 Maret 2019 – 10:28 WIB
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Tingkat kepatuhan pejabat di Jatim untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat masih cukup rendah.

Berdasar laporan terakhir hingga awal Maret, jumlah pejabat yang menyerahkan laporan kekayaan baru sekitar 6,3 persen dari seluruh pejabat yang diminta untuk menyerahkan laporan. Tak hanya di lingkungan eksekutif, tapi juga legislatif.

BACA JUGA: Bowo Sidik Pangarso Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

BACA JUGA : Wakil Rakyat di Surabaya Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Misalnya, di pemprov, sampai saat ini, sebagian besar pejabat eselon belum menyerahkan laporan kepada KPK.

BACA JUGA: KPK Diminta Patuh Putusan Pengadilan soal 14 Rekening Lucas

Kondisi itu terjadi di hampir semua instansi pemerintahan di provinsi ini.

BACA JUGA : Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

BACA JUGA: Rakorwas 2019, ASN dan Penyelenggara Negara Diminta Berani Tolak Gratifikasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anom Surahno mengatakan, masih minimnya pejabat yang lapor lebih disebabkan persoalan teknis. Salah satunya, mereka masih menunggu penyelesaian laporan perpajakan.

''Sehingga, banyak yang memilih untuk menunggu,'' katanya.

Sebenarnya, ujar Anom, tingkat kepatuhan pejabat di pemprov terkait dengan LHKPN sudah tinggi. ''Meski tidak ada kewajiban, mayoritas sudah melaporkannya,'' ujar dia.

Hanya, sejauh ini jumlah pejabat yang wajib setor memang belum banyak. Selama ini baru eselon II (setingkat kepala dinas) yang jumlahnya mencapai 64 orang.

''Makanya, tahun ini aturan tersebut diberlakukan juga untuk eselon III,'' ucap Anom.

Bagaimana dengan daerah lain? Berdasar data kepatuhan LHKPN di Jatim selama dua tahun terakhir, belum semuanya patuh.

Pada 2018, dari seluruh pejabat publik di provinsi ini yang wajib lapor (baik unsur eksekutif-legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten/kota), yang mematuhinya mencapai 88,3 persen.

Angka itu naik jika dibandingkan dengan 2017 sebesar 75,28 persen. Mayoritas masih didominasi kalangan legislatif.

BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK

Koordinator Parliament Watch Jatim Umar Sholahudin menyebutkan, masih banyaknya pejabat yang enggan menyetor laporan kekayaan tidak terlepas dari sejumlah faktor. Salah satunya soal regulasi.

''Ada kelemahan (dari sisi regulasi). Ini menjadi celah sehingga mereka enggan untuk melapor,'' katanya.

Selain itu, yang menjadi penyebab adalah rendahnya komitmen mereka. ''Ini agak memprihatinkan. Sebab, komitmen itu mereka hanya lips service,'' ujarnya. (ris/c19/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bowo Sidik Pangarso Kena OTT KPK? Bamsoet: Masih Simpang Siur


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LHKPN   aset negara   pejabat   KPK  

Terpopuler