jpnn.com, BANGLI - Residivis pencurian motor berinisial GSR, warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berurusan dengan polisi. Baru lima bulan lalu menghirup udara bebas, GSR kedapatan membawa sabu-sabu segerat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto. Dia pun harus kembali meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli, Bali.
Menurut Kasatnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra, penangkapan GSR ini berdasarkan penelusuran kepolisian.
BACA JUGA: Coba Kabur, Dor! Residivis Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
GSR masuk target operandi (TO). Polisi yang terus memburu pelaku akhirnya berhasil menangkapnya di depan pos kambling Jalan Raya Manuksuari, di Desa Demulih, Kecamatan Susut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram (sabu-sabu) tersebut,” ujar Sudiarna.
BACA JUGA: Residivis Kasus Pencurian Dibacok Berandalan
Polisi lantas mengamankan sabu-sabu itu. Termasuk sejumlah barang bukti di antaranya sebuah plaster bening, sebuah dobletif, sebuah kulit rokok merek Sampoerna.
"Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun DK 5550 UAT yang digunakan beraksi. Handphone merek Vivo warna biru juga disita," katanya. (rb/dra/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti