jpnn.com - KOTA - Belum genap setahun RN (47) alias Buyung keluar dari lembaga pemasyarakat karena tersandung kasus narkoba. Warga Kulim ujung gang Cemara kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki ini kembali harus berurusan dengan kepolisian, karena kembali tertangkap memiliki narkotika jenis sabu.
Ia bakal kembali merasakan dinginnya sel tahan Polsek dan Lapas, karena kembali berulah dengan menjual narkotika jenis sabu.
Pria paruh baya ini ditangkap jumat (19//6) sekitar pukul 01.00 wib dini hari di Jalan jendral Sudirman Kecamatan Limapuluh saat berada diatas sepeda motornya.
Penangkapan nerdasarkan informan yang dapat dipercaya, tersangka yang merupakan residivist dalam perkara sama sedang berada di jalann Sudirman Kecamatan Limapuluh diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Benar saja tim kepolisian Polsek Lima Puluh yang mendapat informasi langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu yg berada di dalam jok sepeda motor miliknya yaitu merek Honda vario warna merah BM 3268 JL.
"Kemudian dilakukan pengembangan tsk dibawa kerumahnya di jalan Kulim ujung gang. Cemara, ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 unit bong & 28 plastik bening kosong," ujar Kapolsek Lima Puluh Kompol Dalizon melalui Kanitreskrim AKP Arry Prasetyo, Sabtu (20/6).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka sudah satu bulan melakoni penjualan Narkotika jenis sabu. "Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, untuk menangkap pemasok serta bandarnya," ujarnya.
Ditambah, Arry tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus sama dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarkatan 8 bulan yang lalu. "Adapun Barang bukti yang diamankan yakni 9 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit bong, 28 plastik pembungkus ber les merah kosong, 3 unit HP, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 unit spd mtr Honda vario BM 3268 JL," tutupnya.(hsb)
BACA JUGA: Astaga..., Pura-pura Solat, Pria Ini Malah Nyolong Tas di Masjid, Tobat Pak!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimaafkan Korban, Polisi Bebaskan Penjambret
Redaktur : Tim Redaksi