Baru Dua Bulan jadi Bupati, Politikus PAN jadi Tersangka

Rabu, 26 Juli 2017 – 19:16 WIB
Yasti Mokoagow. Foto: Radar Bolmong

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Mokoagow resmi menjadi tersangka kasus perusakan PT Conch North Sulawesi Cement, Selasa (25/7).

Pemeriksaan politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) yang baru dua bulan menjadi bupati itu dipastikan berlanjut ke tahap penyidikan. Menurut penyidik, Yasti menjadi otak dugaan perusakan perusahaan semen yang beroperasi di Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Bolmong itu, pada 5 Juni lalu.

BACA JUGA: Politikus PAN Ini Dituntut Jaksa KPK 13 Tahun Penjara

“Telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Hari ini (Selasa), penyidik menetapkan Yasti sebagai tersangka,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Selasa (25/7).

“Ini hasil keterangan dari para tersangka yang berasal dari anggota Satpol PP Pemkab Bolmong. Mereka mengatakan bupati yang memberi tugas. Tersangka dari Satpol PP sendiri ada 27 orang. Lima di antaranya ditangguhkan penyidik,” imbuh Tompo sebagaimana dilansir dari Manado Post (Jawa Pos Group).

Naiknya status hukum Yasti, bukan tanpa alasan. Tompo memaparkan, dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, penyidik menilai sudah cukup bukti untuk menetapkan Yasti terlibat dalam kasus ini.

Tompo menjelaskan, mantan anggota DPR RI yang baru saja dilantik sebagai bupati pada 22 Mei 2017 silam itu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.

“Yaitu tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan. Dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda, dengan sengaja menghancurkan barang atau benda. Atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” beber Tompo.

Namun Yasti belum akan ditahan penyidik. Penetapan Yasti sebagai tersangka lanjut Tompo diharapkan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya, agar tidak semena-mena terhadap investor. Terkait kapan penyidik kembali memeriksa Yasti? “Belum dijadwalkan,” singkatnya. Yasti diketahui, sebelumnya juga sudah diperiksa penyidik dua kali. Pertama 20 Juni, kedua 19 Juli pekan lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Untung Sudarto menguatkan status hukum terbaru dari Bupati Bolmong tersebut. “Setelah beberapa gelar perkara, statusnya sudah tersangka. Apabila nantinya pihak Yasti ingin melakukan pembelaan hukum, itu memang haknya. Pemeriksaan berikutnya nanti akan dicari hari yang tepat,” singkat Sudarto. (sad/jpg/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler