jpnn.com, JAKARTA - Peringatan tanggal 18 Agustus 2018 sebagai peringatan Hari Konstitusi ke-73 pada dasarnya telah membantah pandangan dan pendapat yang menyebut bahwa Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus 1945. Pandangan tersebut selain tidak tepat juga telah mencampuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.
Sebab faktanya pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Adapun Hari Lahir Pancasila adalah pada tanggal 1 Juni 1945 saat pidato Bung Karno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
BACA JUGA: Sukseskan Asian Games dan Prestasi Indonesia
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8) menanggapi peringatan Hari Konstitusi yang jatuh dan diperingati setiap tanggal 18 Agustus.
“Tanggal 18 Agustus memang selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi mengingat pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan dua hal, yaitu mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan kedua adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara,” tegas Basarah.
BACA JUGA: Peringati Hari Konstitusi, Pak JK Puji Para Pendiri Bangsa
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan pengakuan negara bahwa tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hari lahir Pancasila tidak dapat digabungkan dengan kelahiran UUD Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebab kedudukan Pancasila dengan UUD 1945 tidaklah sederajat, dan Pancasila lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UUD sehingga tidak mungkin apabila Pancasila menjadi sub bagian dari UUD 1945," kata Basarah.
BACA JUGA: MPR Peringati Hari Konstitusi, Ini Ajakan Zulkifli
Dalam bagian Aturan Tambahan Pasal II UUD NRI 1945 disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Ketua Panitia Ad-Hoc I Haluan Negara MPR ini menguraikan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) kedudukannya berada di luar norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan atau Mukaddimah UUD 1945 akan tetapi kedudukannya berada di luar dan di atas UUD 1945.
Apabila Pancasila dinyatakan ada di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, maka sebenarnya sebagai dasar negara Pancasila pernah mengalami perubahan. Karena ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan ketika kemudian Konstitusi RIS tahun 1949 diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, rumusan dalam sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan dua Undang-Undang Dasar tersebut telah berubah dan berbeda dengan rumusan sila-sila Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
"Padahal Pancasila sebagai dasar negara tidaklah dapat diubah-ubah seperti halnya UUD yang bisa diubah," kata Basarah menegaskan.
Oleh karena itu, tempat sebenarnya Pancasila sebagai dasar negara itu bukan dalam pembukaan suatu konstitusi atau UUD, bahwa alenia keempat Pembukaan UUD 1945, alenia ketiga Mukadimmah Konstitusi RIS 1949, dan alenia keempat Mukadimmah UUDS 1950 itu merumuskan Pancasila, kita dapat mengatakan bahwa rumusan itu sebenarnya adalah penjelmaan dari esensi dasar filosofi Pancasila saat diterima secara aklamasi oleh BPUPK tanggal 1 Juni 1945, adapun Pancasilanya sendiri tempatnya di luar dan di atas UUD.
Doktor ilmu hukum jebolan Universitas Diponegoro itu melanjutkan, bahwa adanya anggapan atau pandangan yang menyebut Pancasila lahir pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 berarti mengabaikan fakta fakta sejarah dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan juga secara tidak langsung telah menempatkan kedudukan Pancasila sejajar, setara atau bahkan menjadi sub bagian dari UUD NRI Tahun 1945 sehingga suatu saat memungkinkan untuk diubah, padahal Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah kecuali republik Indonesia runtuh. MPR pun tidak dapat merubah dan mengganti Pancasila karena wewenang MPR menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 945 hanya merubah dan menetapkan UUD, sementara kedudukan hukum Pancasila berada di atas UUD.
Pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 juga sudah dinyatakan dengan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang pada intinya MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD 1945 , Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan segenap komponen bangsa bahwa Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan bukan tanggal 18 Agustus 1945 telah ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dimana dalam konsideran huruf (f) Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila disebutkan bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni, demikian penjelasan Basarah.
Pada bagian konsideran menimbang huruf (e) Kepres nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila tersebut juga sudah ditegaskan bahwa antara naskah Pancasila 1 Juni 1945, berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta oleh tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai kesepakatan teks final sila-sila Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara oleh para Pembentuk Negara.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Basarah: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan
Redaktur : Tim Redaksi