Basaria Beber Kronologis Pengungkapan Kasus DOK Aceh

Jumat, 13 Juli 2018 – 03:59 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Dana Otoritas Khusus Aceh dengan tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi beberapa waktu lalu.

Basaria menyebutkan, OTT ini berawal saat tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Muyassir pada Fadli di teras sebuah Hotel di Banda Aceh, 3 Juli lalu.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 15 Saksi Terkait Kasus Irwandi Yusuf dan Ahmadi

Selanjutnya, Muyassir membawa tas berisi uang tersebut dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel. Kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil.

“Diduga setelah itu Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta,” terang Basaria, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/7) malam.

Menurut Basaria, uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.

“Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu: T Syaiful Bahri sekitar pukul 18.00 di sebuah kantor rekanan. Dari tangan Syaiful Bahri diamankan uang Rp50 juta dalam tas tangan,” paparnya.

Selain itu, tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.

“Selanjutnya tim bergerak ke Pendopo Gubernur dan mengamankan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh sekitar pukul 19.00 WIB,” urai mantan jenderal polisi bintang dua ini.

Usai dilakukan penangkapan, pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara itu, usai menangkap sejumlah pihak di Banda Aceh, secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Ahmadi, Bupati Bener Meriah bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon,” kata Basaria.

Tak lama berselang penangkapan itu, selanjutnya, sekitar pukul 22.00 tim mengamankan Dailami di kediamannya di Kabupaten Bener Meriah.

Usai ditangkap, kemudian tim membawa para pihak ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara pada Rabu (4/7) kemarin, tim juga memeriksa Muyassir di Polda Aceh. Selanjutnya, sebanyak 4 orang yaitu Hendri Yuzal, Irwandi Yusuf, Ahmadi dan Syaiful Bahri diterbangkan ke Jakarta, Rabu (4/7). Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK pada 3 penerbangan terpisah.

Basaria menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap para pihak di ‘Tanah Rencong’ ini, dilakukan karena ada dugaan kongkalikong permainan dana otonomi khusus.

“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018,” jelas Basaria.

Pemberian duit ‘pelumas’ tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

”Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. (jpc/mai)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler