Baskom Berisi Kembang Tujuh Rupa jadi Bukti Perbuatan Terlarang Ci Amir

Kamis, 25 Juni 2020 – 19:21 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah saat rilis kasus di Polres Metro Depok, Kamis (25/6). Foto: DICKY/RADAR DEPOK

jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap seorang dukun bernama Amir Saripudin alias Ci Amir di Jalan H Nurdin, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Pria berusia 48 tahun itu diketahui menggunakan media mandi kembang dengan tujuan untuk memberikan pelaris dan membuka aura untuk korban.

BACA JUGA: Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Oknum Staf Desa Ini Langsung Dijemput Polisi

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yakni SD.

Dari laporan tersebut anggota melakukan pengembangan dan menangkap Ci Amir.

BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang

“Kami amankan berikut barang bukti berupa baskom berisikan kembang tujuh rupa dan diperkuat hasil visum,” ujar Azis Ardianysah kepada Radar Depok, Kamis (25/6).

Azis menjelaskan, pelaku menggunakan ritual mandi kembang lalu membujuk korban untuk melakukan ritual dengan tujuan menyucikan diri.

BACA JUGA: Terkepung, Sempat Melawan, Desi Tiba-Tiba Membuka Baju dan Celananya

Namun saat melakukan ritual, pelaku menawarkan untuk membuka pakaian dengan tujuan lebih suci.

Saat korban membuka baju, lanjut Azis Ardiansyah, pelaku menjamah tubuh korban dan berbuat tidak wajar kepada korban.

Ritual tersebut sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun.

Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.

“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” tutup Azis Ardiansyah. (rd/dic)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler