jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief membantah kabar yang menyebut dirinya sudah menyerahkan nama-nama calon Jaksa Agung kepada Presiden terpilih Joko Widodo.
Menurut Basrief, sesuai Undang-undang Kejaksaan, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung itu merupakan hak prerogatif presiden.
BACA JUGA: Ditawari Kursi Pimpinan MPR, PPP Lapor ke KMP
"Itu hak prerogatif presiden. Tidak ada menyerahkan nama-nama tersebut," kata Basrief di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan, di Badan Diklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Basrief juga membantah Rapat Kerja Kejaksaan ini untuk mempersiapkan atau mendorong seseorang menjadi calon Jaksa Agung.
BACA JUGA: Dimyati : PPP Mudah-mudahan Tetap di KMP
"Tidak ada sema sekali menghimpun dalam rangka mendorong siapa pun," ungkap bekas Wakil Jaksa Agung, ini.
Basrief mengaku saat bertemu dengan Tim Transisi bersama Menkopolhukkam, tidak pernah menyampaikan permasalahan khusus. "Tapi tidak pernah menyinggung siapa calon Jaksa Agung," katanya.
BACA JUGA: Pengacara Sebut Bupati Karawang dan Istri Kaya Sejak Lama
Disinggung soal dikotomi Jaksa Agung dari kalangan internal atau eksternal, Basrief menjawab diplomatis. Menurutnya, hal itu sudah pernah dialami Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Kita punya pengalaman, dari eksternal bagaimana pelaksanaannya itu media juga tahu," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKB: Seratus Persen PPP Akan Gabung KIH
Redaktur : Tim Redaksi