Basrief Bentuk Tim Pelacak Penghilangan Barbuk Rp 180,5 M Kasus BRI

Senin, 11 Juni 2012 – 19:19 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penggelapan aset Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, tim yang akan dibentuk itu bakal ditugasi mengusut dugaan penghilangan barang sitaan dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004.

"Sementara saya mendapatkan laporan dari Kajati DKI itu bahwa eksekusi itu sesuai dengan apa yg ada di putusan. Sementara yang dikatakan itu ada Rp33 miliar yang disita tapi tidak dimasukkan dalam BAP, ini akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut," kata Basrief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (11/6).

Basrief menyampaikan hal tersebut guna menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, banyak laporan mengenai barang bukti yang disita kejaksaan justru tak jelas rimbanya.

Namun menanggapi pernyataan Bambang, dengan tegas Basrief mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi soal itu. "Mungkin nanti akan membentuk tim khusus berkaitan dengan masalah ini," katanya.

Dikonfirmasi kembali usai rapat, Basrief memastikan tim yang akan dibentuknya itu juga bakal ditugasi melacak keberadaan barang bukti yang diduga hilang. "Bila perlu nanti saya bentuk tim untuk melacak. (Yang diklarikasi) kepada penyidik kejati waktu, pejabat terkait saat itu. Nanti bila memang perlu kita bentuk tim," ujar Basrief.

Namun Basrief belum berani memastikan soal adanya barang bukti yang digelapkan itu. "Justru itu akan kita cek dulu, apa betul-betul barang bukti menghilang atau raib, nanti kita cek dulu. Nanti itukan perlu diklarifikasi nanti dengan tim khusus," beber Basrief.

Dari informasi yang beredar, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menangani kasus pemboboolan dana BRI sebesar Rp 180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka.

Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani oleh dua penyidik di Jampidsus yang kini disebut-sebut sudah menjadi petinggi kejaksaan. Hanya saja, kebedaraan barang bukti berupa uang Rp 180,5 miliar yang disita kejaksaan diduga digelapkan. Selain itu, Richard Latief juga tidak diseret ke pengadilan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar Puji Eko Prasojo di Depan Komisi II DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler