jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief membantah adanya anggapan jika pembebasan terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby dibarter dengan belasan ribu napi asal Indonesia di Australia.
"Saya kira tidak demikian," tegas Basrief, Jumat (7/2) di Kejagung.
BACA JUGA: Istana Minta Pembebasan Corby tak Dipolitisasi
Dijelaskan Basrief, semua itu tidak ada kaitan antara satu sama lainnya. Selain itu, kasusnya berbeda-beda. Menurutnya, kalau terkait pembebasan bersyarat Corby, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diyakini melihat dari sisi perundang-undangan.
"Saya kira yang namanya UU mereka harus melaksanakan itu, saya kira begitu," kata dia.
BACA JUGA: Azwar: Yang Gagal Belajar Lagi, Ikut Tes CPNS 2014
Karenanya, kembali ia menegaskan, pembebasan Corby tidak ada kaitannya dengan 12 ribu napi yang rata-rata dihukum lima tahun di sana.
"Tidak ada. Itu dari versi saya ya. Anda menanyakan saya. Jadi pembebasan bersyarat itu berkaitan dengan masalah perundang-undangan saja saya kira," pungkas orang nomor satu di korps Adhyaksa ini.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Corby Dapat Pembebasan Bersyarat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Santoso Diduga Lakukan Pelatihan di Gunung Biru Poso
Redaktur : Tim Redaksi