jpnn.com - JAKARTA - Direktur Teknik PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Achmad Harijanto mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya menyetor uang kepada BUMD Pemkab Bangkalan, PD Sumber Daya (PD SD) terkait pembangunan pipa penyaluran gas dari Madura ke Gili Timur. Menurutnya, setoran itu jalan terus meski MKS tidak jadi membangun pipa gas.
Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan terdakwa Direktur Human Resource Development PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko. “Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan," beber Harijanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Dalami Berkas Budi Gunawan, Kejagung Bentuk Tim Khusus
Menurutnya, masalah setoran ini tertuang dalam kesepakatan tertulis dengan PD SD. Berdasarkan kesepakatan itu, PT MKS berkewajiban memberi imbalan sebesar Rp 1,5 miliar per bulan dan kompensasi sebesar Rp 30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian.
Dalam persidangan yang sama, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi mengungkapkan alasan pihaknya tetap memberikan uang ke PD SD meski pipa batal dibangun. Menurutnya, "jatah" rutin itu diberikan karena PT MKS tetap menjual gas yang diperolehnya dari Pertamina EP.
BACA JUGA: Demi Hemat Listrik, JK Ajak Pekerja Pakai Batik
"Kompensasi sesuai jumlah gas yang mengalir, kita menjual gas ke PLN. Oleh karena itu tetap membayar imbalan," katanya.
Sementara General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardjojo mengungkapkan setoran ke PD SD diberikan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu itu, perjanjian kontrak dan fee yang diberikan terus diperbaharui.
BACA JUGA: Ada 11 Anak dalam Rombongan WNI yang Ditangkap Turki
Ia juga mengungkapkan bahwa kerjasama dengan PD SD awalnya dimaksudkan untuk memuluskan izin dari pemerintah daerah setempat. "Karena PD Sumber Daya perusahaan daerah, tentunya diharapkan memberi dukungan. Misalnya mempermudah perizinan," kata Pribadi.
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Burhanuddin sempat membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Pribadi terkait jumlah uang kompensasi yang disetorkan PT MKS ke PD Sumber Daya. Awalnya, dari tahun 2007-2009 jumlah setoran hanya Rp 50 juta setiap bulan. Kemudian, setelah 2009-2013 jumlahnya meningkat jadi Rp 200 juta.
"Di tahun 2013 sampai 2014 sebesar Rp 700 juta tiap bulan," ujar Burhanuddin membacakan BAP. Isi BAP ini pun kemudian dibenarkan langsung oleh Pribadi.
Pribadi juga mengaku pernah mendengar adanya pemberian uang terima kasih kepada Fuad Amin. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya. "Saya hanya mendengar-dengar saja," kata Pribadi.
Untuk diketahui, Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin Imron. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Yakin Biaya Haji 2015 Turun Rp 6 Juta
Redaktur : Tim Redaksi