Batara Ageng Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Jakbar

Jumat, 05 Juli 2024 – 21:05 WIB
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. Foto: ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengamankan mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, pada Sabtu (29/6).

Tersangka kasus dugaan penggelapan dana itu diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi. 

BACA JUGA: Fuji: Aku Sudah Menunggu Iktikad Baik Dia Selama Setahun

"(Batara) Tak ditangkap, dia dipanggil dan tersangka datang dan kita tahan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Batara dilaporkan ke polisi oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023.

BACA JUGA: Fuji Menolak Mediasi dengan Mantan Manajer, Ini Alasannya

"Nilai uang yang digelapkan sebesar Rp 1,3 miliar," katanya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Batara uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: Sebelum Gugat Cerai, Ruben Onsu Sempat Curhat kepada Fuji

"Tersangka menjelaskan uang itu, saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi  dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manajer dari korban," ucap Andri.

Lebih lanjut, kata Andri, dana itu berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.

"Tersangka membenarkan bahwa uang itu total pembayaran dari 'brand' (merek) atau agensi dari 21 pekerjaan Fujianti Utami Putri," katanya.

Hingga kini, polisi belum membeberkan secara detil kasus itu dan baru akan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (8/7). 

"Nanti akan sampaikan lebih lengkap di konferensi pers pada Senin," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler