Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana Dinaikkan

Kamis, 02 Agustus 2012 – 10:52 WIB
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ambang batas harga bebas PPN dinaikkan dari semula Rp70 juta menjadi Rp90 juta. Khusus untuk Papua, ambang batasnya mencapai Rp145 juta.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas tersebut telah terbit dan tinggal menunggu diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. "(Pembebasan) PPN rumah sederhana sudah disetujui. Tinggal diundangkan," kata Menkeu.

Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada penerimaan. "Karena pada dasarnya rumah- rumah itu memang hampir tidak ada lagi. Jadi kita memang tidak ada penerimaan pajak dari situ," katanya.

Insentif pajak lebih ditujukan untuk memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah murah. "Jadi kalau bangun rumah segitu, you tidak kena pajak," katanya.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa turut mendorong perekonomian. "Karena pajak itu ada yang tidak diambil dulu untuk ekonomi, kan kalau tumbuh ada kesempatan kerja. Jadi jangan melulu melihat penerimaan pajak," katanya. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler