jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyatakan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tetap memiliki masa kerja. Menurutnya, masa kerja anggota Polri yang ditugaskan menjadi penyidik KPK dibatasi paling lama 10 tahun.
Azwar menjelaskan, persoalan penempatan penyidik Polri di KPK sudah selesai dibicarakan di era Kapolri Timur Pradopo. "Soal itu sudah selesai. Pak Timur Pradopo dulu sudah ketemu saya dan Ketua KPK Abraham Samad. Tapi tak ribut-ribut," kata Azwar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Rabu (15/10).
BACA JUGA: Mbah Moen Serukan Muktamar Islah Tanggal 19 Oktober
Menurut Azwar, anggota Polri yang bertugas di KPK selama empat tahun pertama tak bisa diganggu. Apabila masa empat tahun pertama itu sudah selesai, KPK bisa meminta perpanjangan atau penyidik asal kepolisian itu dipulangkan baik-baik ke Polri.
"Kalau diminta lagi maka dikasih lagi empat tahun. Setelah (selesai dari KPK) itu terserah (Polri) mau ditaruh di mana," katanya.
BACA JUGA: Pimpinan MPR, DPR, dan DPD Temui SBY Minta Bimbingan
Menurutnya, KPK bisa mengajukan perpanjangan 2 tahun lagi terhadap anggota Polri yang sudah 8 tahun bertugas di lembaga antirasuah itu. "Setelah sepuluh tahun itu tak boleh nambah lagi. Habis itu harus kembali," paparnya.
Dikatakan Azwar, dengan aturan ini maka tidak boleh ada pegawai Polri, kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ngotot ingin bertahan di KPK. "Tidak boleh tanpa izin orang tuanya (instansi asal, red),” papar Azwar.
BACA JUGA: Honorer K2 Mengadu, Pemda Disalahkan
Lalu bagaimana jika setelah 10 tahun penyidik itu hendak alih golongan saja menjadi penyidik permanen KPK? "Jadi kalau sudah 10 tahun tidak boleh bertahan. Kenapa harus empat tahunan, itu agar ada rotasi, perlu itu. Jadi tetap manajemen (sumber dayanya) di polisi," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dipastikan Hadiri Penutupan Muktamar VIII PPP
Redaktur : Tim Redaksi